Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung... https://www.legalkeluarga.id/
Pengacara perceraian Fundamentals Explained
Internet 1 hour 55 minutes ago assisik655any9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings